sebanyak 25 pelaku upaya-upaya mikro kecil dan menengah (umkm) dalam kabupaten purbalingga menerima sertifikat hak atas tanah (hat) dengan situs fasilitasi hat kepada umkm tahun 2012.
sebenarnya banyak 45 pelaku umkm yang diusulkan memperoleh serfikat hat, namun dan kami serahkah hari ini hanya 25 sertifikat, tutur kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (dinperindagkop) purbalingga, agus winarno, pada purbalingga, rabu.
penyerahan 20 sertifikat yang lain, kata dia, diundur karena kurang persyaratan berupa surat asal usul tanah.
lebih lanjut dia menyampaikan 25 sertifikat itu diserahkan terhadap para pelaku umkm yang tersebar pada tiga desa, yaitu desa cipaku sebanyak Salah satu pihak, karangnangka sebanyak 15 pihak, serta sidanegara sebanyak sembilan pihak.
Informasi Lainnya:
- Ahli sumur jogja
- Honda CR-V Jadi Mobil SUV Terlaris
- Penjualan New Honda Jazz
- Cara Aman membersihkan Jerawat
ia harapkan sertifikat tersebut bisa digunakan dibuat agunan atau jaminan di mengakses modal dalam perbankan.
sertifikat juga adalah alat bukti kuat kepemilikan hak atas tanah bagi seseorang pada mengakses modal, kata dia mengajarkan.
program sertifikasi hat, kata dia, merupakan program pemerintah agar membantu umkm.
pengajuan sertifikasi hat ini, lanjutnya, dibantu pemerintah kabupaten purbalingga dengan dana apbd kabupaten.
tujuannya, menjadikan umkm dan mandiri pada membangun upaya-upaya, ujarnya.