legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara warga juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum pasti penduduk mau terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan dengan perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.
legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan warga dalam desa sikan, sikoi, hajak dan kandui melalui pt agu batang supaya diselesaikan dengan jalur hukum.
pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya masih dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan disediakan penduduk melalui pihak perusahaan.
Informasi Lainnya:
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Paket Wisata Pulau Tidung
seharusnya sekda mempertahankan budaya serta kultur warga barut dan mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta akan repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp tersebut.
ia menerangkan dari hasil rapat mengetahui pendapat diantara warga serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus dan mengerjakan pengecekan dalam lapangan.
pembentukan tim itu berdasarkan permintaan warga dan ingin semua pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah pas hak guna usaha (hgu).
masyarakat dan berjanji tak ingin meributkan sengketa lahan itu jika areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya bila pt agu batang terbukti mengikuti lahan warga dengan begini harus dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.