DPR: BPK tidak bisa menilai individu

badan pemeriksa keuangan (bpk) tidak bisa menyerahkan penilaian kepada agus martowardojo dijadikan individu terkait pencalonannya untuk gubernur bank indonesia (bi).

bpk tak boleh menyerahkan aspirasi tentang seseorang sebab yang diperiksa dengan bpk tersebut pengelolaan kelembagaan, kata anggota komisi xi dpr kamaruddin sjam sehabis rapat pergi ke pendapat (rdp) komisi xi dengan ketua bpk hadi poernomo selama gedung dpr, jakarta, senin.

hal tersebut, berdasarkan dia, sebab bpk hanya mempunyai kewenanganmengerjakan pemeriksaan dengan kelembagaan yang meliputi laporan keuangan, pengelolaan kinerja dan pemeriksaan melalui objek wisata tertentu.

menurut dia, hal tersebut disayangkan pilihan anggota komisi xi. padahal teman-teman komisi xi ingin opini bpk soal pak agus, namun pak hadi minta maaf tak dapat menyerahkan opini, ujarnya.

pihaknya memberi himbauanterhadap presiden susilo bambang yudhoyono supaya mengajukan nama sampingan sebelum dilaksanakan fit and proper test dalam 25 maret 2013 yang akan datang.

kami mengimbau kepada presiden agar mengajukan nama baru, katanya.

pada 25 maret mendatang, jadwalnya pelaksanaan fit and proper test calon gubernur bi, akan tetapi besok harinya hendak dilaksanakan pemilihan gubernur bi secara aklamasi serta voting.

namun bila presiden mengajukan nama masih, dengan demikian pemilihan gubernur bi mau mundur daripada jadwal semula sebab harus dilaksanakan fit and proper test lebih-lebih dulu pada calon gubernur bi yang masih diajukan.

kalau banyak penambahan nama, calon pertama dilakukan fit and proper tanggal 25, keputusannya nanti setelah calon berikutnya kami lakukan fit and proper test, katanya.

Informasi Lainnya: